Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor II
Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke-2 (kendaraan bekas) yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat untuk melakukan proses Balik Nama Kendaraan Bermotor penyerahan kedua dan seterusnya di wilayah Provinsi Jawa Barat.
Wajib Bayar Pajak dan Dasar Hukumnya
Pajak adalah fondasi bagi penerimaan negara. Agar dapat membiayai berbagai pengeluaran seperti penggajian pegawai, pengadaan infrastrukur, dan pembangunan jalan, pemerintah perlu memungut pajak dari warganya.
Menurut Pasal 1 angka 1 UU No. 6 Tahun 1983, kemudian disempurnakan dengan UU No. 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan umum dan tata cara perpajakan. Pajak adalah “kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang Undang, dengan tidak mendapat timbal balik secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”
Menurut situs resmi Dirjen Pajak, https://www.pajak.go.id/id/fungsi-pajak ada 4 fungsi pajak:
Sebagai sumber utama penerimaan negara, pajak berfungsi untuk membiayai berbagai pengeluaran negara. Pengeluaran yang dibiayai negara telah dialokasikan sejak awal melalui APBN, dengan demikian pengeluaran dan penerimaan pendapatan negara harus seimbang. Kehadiran pajak memberi keseimbangan tersebut.
Pemerintah dapat mengatur pertumbuhan ekonomi negara melalui kebijaksanaan pajak, melalui fungsi ini, pemerintah juga dapat menggunakan pajak sebagai alat untuk mencapai tujuan. Sebagai contoh, pemerintah dapat mengatur besar kecilnya pajak untuk menarik investasi masuk ke Indonesia begitupun dengan nilai impor suatu barang.
Dengan adanya pajak, pemerintah memiliki dana untuk menjalankan kebijakan yang menyangkut stabilitas harga sehingga inflasi terkendali. Hal yang dapat dilakukan antara lain dengan mengatur peredaran uang di masyarakat, penentuan presentase pajak terhadap seseorang atau badan usaha, pemungutan pajak, penggunaan pajak yang efisien dan efektif.
Fungsi Redistribusi Pendapatan Pajak yang telah dipungut negara akan digunakan untuk pembangunan, perputaran ekonomi dan lain sebagainya. Dengan demikian, nantinya masyarakat juga dapat memetik manfaatnya, seperti adanya fasilitas umum, asuransi kesehatan dan lapangan kerja dari hasil pembangunan.
Apa yang terjadi apabila kamu tidak membayar pajak?
Pajak itu bersifat memaksa, jadi ada peraturan yang menaungi pemungutan pajak tersebut. Pada prakteknya, kamu harus memiliki NPWP dan terdaftar sebagai wajib pajak, maka kamu pun wajib bayar pajak.
Untuk meningkatkan kesadaran membayar pajak, Kementrian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak memberi kelonggaran berupa penghapusan sanksi administrasi bagi wajib pajak yang telat membayar.
Ketentuan ini dijelaskan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor Kep-486/PJ/2019 tentang Kebijakan Perpajakan terhadap Penyetoran atas Pemotongan atau Pemungutan Pajak Penghasilan yang Jatuh Tempo pada 10 Juni 2019.
Meskipun ada keringanan dari Dirjen Pajak, kamu tetap dikenakan sanksi pidana jika tidak menyetorkan pajak, lho. Sanksi pidana diberlakukan apabila wajib pajak melakukan pelanggaran berat yang menimbulkan kerugian negara dan sudah dilakukan lebih dari satu kali.
Dalam Undang-Undang KUP Pasal 39 Ayat I memuat sanksi pidana bagi wajib pajak yang tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut. Sanksi tersebut adalah pidana penjara minimal 6 bulan dan maksimal 6 tahun. Serta denda minimal 2 kali pajak terutang dan maksimal 4 kali pajak terutang yang tidak dibayar atau kurang dibayar.
Lalu bagaimana jika tidak melaporkan SPT?
Jika kamu pegawai dan perusahaan telah membayarkan pajak penghasilanmu secara langsung dan kamu tinggal melaporkannya, jangan menunda apalagi sampai tidak melaporkannya. Karena dalam Undang-Undang KUP juga memuat sanksi bagi kamu yang tidak melaporkan SPT. Jenis sanksi denda akan diberlakukan bagi kamu yang tidak lapor SPT. Besaran denda sanksi tidak melaporkan SPT ada 3, yaitu:
Sudah tahu, kan mengapa kamu wajib bayar pajak? Jika kamu merasa kesulitan dengan permasalahan pajakmu, silakan konsultasi dan laporkan pajakmu bersama Indopajak, atau hubungi kami dengan menelpon (021) 2212 7479.
Offenbar hast du diese Funktion zu schnell genutzt. Du wurdest vorübergehend von der Nutzung dieser Funktion blockiert.
Wenn dies deiner Meinung nach nicht gegen unsere Gemeinschaftsstandards verstößt,
Oleh: Mochammad Luthfan Nur Rafif Falah, pegawai Direktorat Jenderal Pajak
Mengeluarkan pendapat di negara ini sudah dijamin undang-undang. Berpendapat itu pun bergantung pada persepsi Anda. Menurut Philip Kotler dalam bukunya yang berjudul Manajemen Pemasaran, persepsi adalah proses bagaimana seseorang menyeleksi, mengatur, dan menginterpretasikan masukan-masukan informasi untuk menciptakan gambaran keseluruhan yang berarti. Oleh karena itu, tulisan ini akan merubah persepsi Anda melalui lima alasan mengapa kita harus patuh membayar pajak.
Pertama, sebanyak 83,5% pendapatan negara Indonesia bersumber dari penerimaan pajak. Dilansir dari data APBN tahun 2020, pajak memberikan sumbangsih terbesar bagi penerimaan negara. Tidak mengejutkan apabila pajak menjadi urutan pertama dalam hal ini, mengingat dari tahun ke tahun, goresan APBN berkata hal yang sama “Pajak menjadi tulang punggung negara”. Tanpa adanya pajak, kita akan kehilangan delapan puluh persen penerimaan negara.
Pada tahun 2020, Indonesia mencatat pendapatan sebesar 2.233,2 triliun rupiah. Hal ini dapat diartikan bahwa pendapatan negara yang hampir mencapai 1.900 triliun rupiah ini bersumber dari pajak yang kita bayar. Angka yang terlihat besar bukan? Namun sayangnya, angka yang fantastis pada pendapatan pajak diperkirakan hanya bisa mencapai 8,57% dari PDB Indonesia pada tahun 2020.
Kedua, inti dari dasar negara kita yaitu gotong royong. Berorasi di depan sidang BPUPKI pada 1 Juni 1945, Presiden pertama negara kita berujar lantang, “Jikalau saya peras yang lima (Pancasila) menjadi tiga, dan yang tiga menjadi satu, maka dapatlah saya satu perkataan Indonesia yang tulen, yaitu perkataan gotong-royong. Alangkah hebatnya! Negara gotong royong!”
Membantu yang patut dibantu. Jika menurut undang-undang Anda dipandang layak untuk membayar pajak artinya Anda telah ikut mengisi kas negara guna membantu program pemerintah agar berjalan dengan baik. Toh hanya sepersekian persen yang digunakan pemerintah untuk menggaji pegawainya, selebihnya dibagikan lagi sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Kita tidak merasakan langsung manfaat akan kita dapat dari membayar pajak, atau setidaknya itu yang mereka dan buku bicarakan. Kenyataannya? Silakan Anda keluar rumah dan lihat jalan depan rumah Anda. Selain itu, lampu penerangan jalan umum juga. Jika bukan dari kita, lalu dari siapa lagi?
Ketiga, this country needs your help. Dari dahulu hingga saat ini, jika kita bicara tentang postur anggaran, negara kita menggunakan skema anggaran defisit. Apa artinya? Pengeluaran lebih besar daripada penerimaan. Hal ini memaksa kita menutupi kekurangannya dengan berutang. Dari kalimat ini terbesit di pikiran kita, mengapa pemerintah melakukan hal ini jika saja pemerintah mau menggunakan apa yang ada dan tidak berutang?
Alasan pemerintah memilih untuk menggunakan skema anggaran defisit masih dapat diterima oleh teori ekonomi yaitu biaya kesempatan. Sedikit mengenai biaya kesempatan (opportunity cost), N. Gregory Mankiw mengatakan bahwa biaya peluang adalah segala sesuatu yang harus Anda korbankan untuk memperoleh sesuatu. Intinya, biaya ini timbul ketika kita tidak bisa memanfaatkan semua kesempatan yang ada pada saat sekarang.
Contoh sederhananya adalah saat Sinta di warung bakso dan mi ayam sekolah. Sinta hanya punya uang Rp15.000 jadi ia hanya bisa membeli satu makanan untuk makan siang, antara bakso atau mi ayam. Jika Sinta membeli bakso, biaya kesempatan akan timbul karena Sinta kehilangan kesempatannya untuk membeli mi ayam. Hal ini memang sederhana tapi sudah cukup untuk merefleksikan mengapa pemerintah memilih untuk berutang.
Pemerintah tidak mau menganggung biaya kesempatan. Jika dengan berutang pembuatan jalan, pasar, dan jembatan bisa terlaksana. Jika dengan “meminta” uang dari negara pendonor pembangunan bandara, pembangkit listrik, dan pelabuhan dapat lebih cepat terlaksana. Lantas, kenapa pemerintah tidak “meminta” saja? Kenapa kita harus menunggu uang tersedia dan mengorbankan kesempatan rakyat untuk mendapatkan fasilitas dan infrastruktur yang memadai lebih cepat?
Dengan berutang sekarang, investasi masa depan dapat terlaksana lebih cepat. Kemudian utang pemerintah ini akan berkurang jika kita bayar pajak sebagaimana aturan mengaturnya.
Keempat, dalam Pasal 23A Undang-Undang Dasar 1945 dijelaskan bahwa pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang. Dalam pasal tersebut tertera frasa kata diatur dengan undang-undang. Undang-undang, dibuat oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebagai fungsi legislasi DPR.
Mari kita renungkan sejenak apa itu yang disebut dengan demokrasi perwakilan. Pemilihan legislatif (pemilihan anggota DPR) setiap lima tahun sekali memberikan kita hak untuk memilih wakil dari kita untuk duduk di kursi pemerintahan. Mereka sebagai wakil rakyat bertugas membahas nasib bangsa ini lima tahun ke depan. Artinya, secara tidak langsung kita sendiri telah memberikan mandat kepada orang yang kita percaya untuk menentukan nasib kita.
Kita patut bersyukur karena tidak “didikte” oleh satu orang atau bangsa lain. Kita “mendikte” diri kita sendiri. Oleh karena itu, sudah sepatutnya kita patuh pada aturan yang kita buat sendiri.
Jika keempat alasan di atas tidak membuka mata hati Anda untuk sadar membayar pajak, maka alasan kelima adalah anggaplah bahwa kita sedang membayar upeti ke pemerintah. Alasan terakhir ini mungkin sedikit aneh, tetapi begitulah yang terjadi sekarang. Dengan membayar upeti berarti kita telah membayar jasa negara kita yang telah melindungi kita dari ancaman luar.
Contoh kecil, para nelayan bisa tenang karena ikan hasil tangkapannya tidak berkurang karena penangkapan liar oleh nelayan negara tetangga. Bakamla (Badan Keamanan Laut Republik Indonesia), TNI-AL, dan mungkin saja petugas bea cukai telah mencegat nelayan asing itu. Petani bisa merasa aman dari ancaman turunnya harga karena kebijakan pembatasan impor oleh pemerintah. Kita bisa merasa aman saat di rumah karena ada polisi, serta program vaksinasi dan layanan rumah sakit untuk Covid-19 gratis dari pemerintah.
Semua contoh tersebut dananya bersumber dari APBN yang 80% lebih pemasukannya dari pajak yang secara gotong royong kita bayar. Yuk bayar yuk!
*) Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi penulis bekerja.
Sistem Pajak di Indonesia
Kilas balik pada masa lampau, faktanya, pajak sudah ada sejak zaman kerajaan di Indonesia. Lalu, perpajakan berkembang pada saat penjajahan oleh Hindia Belanda.
Pajak pada masa lalu merupakan upeti, seperti upeti rumah, upeti usaha, dan sebagainya. Seiring berjalannya waktu, sistem perpajakan Indonesia mengalami transformasi.
Saat ini, ada 3 jenis sistem pajak di Indonesia, di antaranya:
Selengkapnya mengenai sistem pemungutan pajak, dapat dibaca di artikel berikut ini.
Baca Juga: Sistem Pemungutan Pajak di Indonesia
Pada dasarnya, pajak memiliki 4 fungsi utama, yaitu fungsi anggaran (budgetair), fungsi mengatur (regulered), fungsi stabilitas, fungsi redistribusi pendapatan.
Pajak sebagai sumber pendapatan negara, berfungsi untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran negara, seperti pengeluaran dalam hal pembangunan negara. Pajak jugaa digunakan untuk membiayai pengeluaran yang berkaitan dengan proses pemerintahan, seperti belanja pegawai, belanja barang, pemeliharaan dan lainnya.
Pajak digunakan sebagai alat untuk mencapai tujuan dan pelengkap dari fungsi anggaran, contohnya, pemerintah memberikan fasilitas keringanan pajak untuk wajib pajak dalam negeri maupun luar negeri yang ingin melakukan penanaman modal. Contoh lainnya, pemerintah menetapkan bea masuk yang tinggi untuk produk luar negeri sebagai bentuk melindungi produksi dalam negeri.
Pemerintah memiliki dana untuk menjalankan kebijakan yang berhubungan dengan stabilitas harga sehingga inflasi dapat dikendalikan. Hal tersebut dapat dilakukan dengan mengatur peredaran uang di masyarakat, pemungutan pajak, penggunaan pajak yang efektif dan efisien.
Pajak yang dipungut oleh negara akan digunakan untuk membiayai semua kepentingan umum, termasuk untuk membiayai pembangunan sehingga dapat membuka kesempatan kerja, yang pada akhirnya dapat meningkatkan pendapatan masyarakat.
Bebas Denda SWDKLLJ untuk tahun yang lewat
Pembebasan denda SWDKLLJ diberikan kepada wajib pajak yang telat melakukan pembayaran untuk tahun yang lewat.
Diskon BBNKB I sebesar 10% untuk pembelian minimal 5 unit kendaraan baru dalam satu waktu dan satu nama. Untuk mempermudah masyarakat, Bapenda Jawa Barat juga telah memperluas kanal pembayaran, di antaranya:
1. Melalui aplikasi Sapawarga dan Samsat Digital Nasional (SIGNAL) untuk pembayaran pajak kendaraan tahunan;
2. Gerai Samsat yang tersedia di mal, pusat perbelanjaan, dan lokasi strategis lainnya;
3. Layanan Samsat Keliling yang menjangkau wilayah pelosok;
4. Kerja sama dengan platform e-commerce, gerai modern, dan perbankan.
Sebagai warga negeri Indonesia yang baik dan bertanggung jawab, sudah semestinya harus membayar pajak. Lalu, apa pentingnya membayar pajak? Pajak adalah pungutan wajib yang digunakan untuk membangun negara. Uang pajak digunakan untuk kepentingan umum atau bersama, sehingga bukan digunakan untuk kepentingan pribadi saja.
Mengapa Penting Membayar Pajak?
Pajak adalah pungutan wajib yang berlaku untuk seluruh warga negara Indonesia. Pungutan wajib ini berasal dari rakyat untuk negara. Pajak juga termasuk sumber pendapatan pemerintah yang nantinya akan digunakan untuk membangun fasilitas umum, membiayai anggaran kesehatan, pendidikan, hingga kegiatan lainnya. Pemungutan pajak sudah tertulis berdasarkan undang-undang, sehingga menjadi kewajiban.
Meski demikian membayar pajak memang masih menjadi pro dan kontra. Sebagian orang merasa membayar pajak hanyalah memotong pendapatan karena tidak ada fasilitas yang didapatkan. Nyatanya, jika taat membayar pajak ada berbagai manfaat yang dirasakan. Beberapa di antaranya bisa menikmati fasilitas publik yang nyaman dan lebih memadai.
Lantas, Apa Alasan Harus Membayar Pajak?
Membayar pajak tidak hanya membantu pembangunan saja, melainkan diri sendiri juga dapat merasakan manfaatnya. Selain manfaat di atas, ada pula alasan mengapa sebagai warga Indonesia harus membayar pajak. Simak berikut ini.
Kewajiban Sebagai Warga Negara Indonesia
Membayar pungutan wajib pada dasarnya adalah kewajiban bagi warga negara Indonesia. Apalagi untuk mereka yang sudah dikenai tanggung jawab perpajakan, jika melanggar atau tidak mematuhinya maka bisa mendapat hukuman berupa denda, bunga, hingga kurungan penjara.
Berbakti Kepada Negara
Sebagai warganegara yang baik sudah semestinya juga ikut berbakti kepada negara, salah satunya dengan rutin membayar pajak. Pajak yang disetorkan nantinya akan digunakan untuk membiayai Anggaran Pembangunan Negara (APBDN) dan Anggaran Pembangunan Daerah (APBD). Oleh sebab itu, sudah seharusnya setiap orang yang dikenai pajak wajib membayarnya.
Mempermudah Proses Bisnis
Siapa sangka wajib membayar pajak juga termasuk salah satu cara memperlancar bisnis. Mengapa? Sebab, orang yang mempunyai NPWP harus membayar pajak. Apalagi, jika ingin membangun bisnis yang besar harus mempunyai NPWP terlebih dahulu.
Dengan demikian tidak hanya membayar, tetapi juga ikut mematuhi kewajiban perpajakan. Menjalankan kewajiban menjadi salah satu bukti jika badan usaha taat membayar pajak, sehingga dapat memperlancar jalannya proses bisnis. Selain itu, kredibilitas perusahaan juga dapat meningkat dan menjadi nilai tambah untuk bisnis tersebut.
Membantu Meningkatkan Kesejahteraan
Pentingnya membayar pajak juga membantu meningkatkan infrastruktur negara, sehingga terciptanya pemerataan kesejahteraan masyarakat. Hasil pajak yang didapatkan dari rakyat akan dibangun fasilitas yang mendukung kebutuhan masyarakat, misalnya membangun rumah sakit, transportasi publik, fasilitas umum yang memadai, dan masih banyak lagi. Selain itu, Anda juga berkontribusi untuk membangun negara mengenai pembiayaan yang menyangkut kepentingan bersama.
Lantas, Siapa yang Wajib Membayar Pajak?
Jika ditanya apakah semua warga negara mempunyai kewajiban membayar pajak? Sebenarnya, tidak. Mengapa? Umumnya, orang yang mempunyai penghasilan tinggi diwajibkan membayar pajak. Sementara yang penghasilannya masih tergolong kecil dibebaskan dari membayar pajak.
Pada UU HPP, ada pasal baru yang menyatakan bahwa pemerintah menambahkan fungsi Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) setiap orang secara pribadi. Adanya peraturan ini tidak menjadikan setiap warga negara harus membayar pajak. Selain itu, seseorang harus membayar pajak wajib jika total penghasilannya diatas batasan PTKP yang berlaku atau di atas Rp500 juta bagi pengusaha. Kira-kira, itulah alasan mengapa pentingnya membayar pajak bagi warga negara. Yuk, berkontribusi untuk negara!
Sudahkah anda membayar pajak kendaraan bermotor (PKB)? Karena pembayarannya tidak dilakukan setiap hari, seringkali kita teringat untuk membayar di menit-menit terakhir. Meskipun membayar pajak adalah kewajiban kita sebagai warga negara, masih banyak orang yang bertanya-tanya tentang alasan mengapa kita harus membayar PKB dan penggunaan dana dari PKB di Indonesia ini.
Sebelum membahas tentang mengapa kita harus membayar PKB, mari kita bahas pengertian dari PKB ini. Pajak kendaraan bermotor adalah pajak atas kepemilikan dan atau penguasaan kendaraan bermotor. Obyek pajak adalah kepemilikan dan atau penguasaan kendaraan bermotor. Termasuk kendaraan bermotor beroda beserta gandengannya, baik yang dioperasikan di darat ataupun di air dengan ukuran isi kotor GT 5 (lima Gross Tonnage) sampai dengan GT 7 (tujuh Gross Tonnage).
Lalu PKB yang kita bayarkan ini dialokasikan kemana? PKB merupakan satu dari lima jenis pajak yang termasuk ke dalam pajak provinsi dan merupakan sumber pendapatan daerah yang penting untuk membiayai pemerintahan daerah dan juga pembangunan daerah. Ada lima manfaat PKB bagi daerah, lima manfaat tersebut adalah :
Sesuai dengan amanat UU PDRD, paling sedikit 10 persen dari bagi hasil yang diterima pemerintah daerah kabupaten/kota dialokasikan untuk pembangunan dan/atau pemeliharaan jalan serta peningkatan moda dan sarana transportasi umum. Selain itu, sebagian dari pajak kendaraan tersebut juga dialokasikan pada pembayaran sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas baik darat, laut, udara, kereta api dan lalu lintas jalan.
Sebagian besar negara membuat peraturan rakyatnya untuk wajib bayar pajak dengan membuat peraturan perpajakan. Sebagai warga negara yang baik, maka sudah menjadi kewajiban bagi kita untuk taat akan peraturan pajak.
“Kalau Republik ini ingin bergerak, berdiri tegak, dihormati rakyatnya dan disegani, maka harus ditopang dengan tulang punggung yang kuat. Kalau rapuh, entah osteoporosis, salah bentuk, maka badan ikut kena dampaknya”,
Kalimat ini diucapkan Menteri Keuangan Republik Indonesia, Sri Mulyati Indrawati ketika seseorang bertanya, “mengapa saya harus membayar pajak?”. Seperti yang kita ketahui, tulang punggung memiliki fungsi krusial sebagai penompang tubuh manusia.
Bebas Pokok Tunggakan dan Denda Tahun ke-3,4,5, dst
Pembebasan pokok tunggakan dan denda pajak kendaraan tahun ke-3, tahun ke-4 dan tahun ke-5 dan seterusnya.
Setor pajak dengan satu klik
Isi kotak di bawah dengan ID Billing yang Anda miliki
Pemilik kendaraan wajib membayar pajak. Apa manfaat membayar pajak tersebut?
Setiap pemilik kendaraan wajib membayar pajak. Pajak kendaraan merupakan salah satu sumber pendapatan daerah. Mengutip laman Bapenda Jabar, pajak kendaraan itu digunakan untuk pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, serta berbagai program publik lainnya di daerah tersebut. Untuk itu, warga yang membayar pajak kendaraan tepat waktu, turut berkontribusi dalam kemajuan daerah.
Meski begitu, masih banyak warga yang abai untuk membayar pajak kendaraannya. Bahkan dalam catatan Korlantas, dari total 165 juta kendaraan yang membayar pajak hanya sekitar 69 juta kendaraan. Dibutuhkan stimulus agar masyarakat mau menunaikan kewajibannya tersebut. Salah satunya penghapusan bea balik nama kendaraan bekas. Cara ini terbukti membuat masyarakat menunaikan kewajibannya membayar pajak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hal itulah yang membuat Pemerintah Provinsi Jawa Barat kembali menggelar program pemutihan pajak dalam 'Promo Akhir Tahun 2024 Pajak Kendaraan Jawa Barat'.
Pemutihan pajak rupanya sukses membuat masyarakat sadar akan kewajibannya. Atas dasar itu, Pemerintah Provinsi Jawa Barat kembali menggelar program pemutihan pajak dengan periode pembayaran mulai 1-23 Desember 2024. Tak cuma pembebasan bea balik nama kendaraan bekas yang masuk dalam program ini. Ada beberapa insentif lain yang diberikan dengan rincian sebagai berikut.
Siapa yang Wajib Membayar Pajak?
Apakah semua warga negara wajib membayar pajak? Jawabannya, tidak.
Pada UU HPP, terdapat pasal baru yang menyatakan bahwa pemerintah menambahkan fungsi nomor induk kependudukan (NIK) menjadi nomor pokok wajib pajak (NWPWP) orang pribadi. Namun dengan adanya peraturan ini, tidak menjadikan setiap orang wajib bayar pajak. Berdasarkan undang-undang tersebut, seseorang wajib membayar pajak jika memiliki penghasilan setahun sebesar di atas batasan PTKP yang berlaku, atau peredaran bruto di atas Rp500 juta bagi pengusaha yang membayar PPh Final PP 23/2018.
Sedangkan untuk wajib pajak badan, wajib membayar pajak sesuai pajak yang dikenakan.
Baca Juga: Berlaku 2022, Pahami Poin Penting dalam UU HPP Terbaru Ini
Mengapa harus membayar pajak? Pembayaran pajak menjadi bukti bakti serta bentuk kontribusi nyata kepada negara. Membayar pajak pun sudah menjadi kewajiban sehingga melanggarnya akan memberikan sanksi hukuman.
Bagi pengusaha, membayar pajak turut memperlancar operasi usaha mereka. Karena itu, pastikan untuk membayar pajak dengan tepat waktu melalui OnlinePajak.
Selaku mitra resmi DJP, OnlinePajak menyediakan berbagai metode pembayaran pajak untuk mempermudah wajib pajak menjalankan kepatuhannya. Wajib pajak badan juga dapat membuat banyak ID billing dan membayar berbagai jenis pajak dalam 1 aplikasi, hanya dengan 1 klik.
Tidak hanya itu, pelaku usaha juga dapat mengoptimasi proses bisnis dan memperlancar transaksi dengan aplikasi OnlinePajak. Hubungi sales OnlinePajak untuk mempelajari fitur bayar pajak lebih lengkap atau untuk registrasi akun sekarang!
Mengapa harus bayar pajak? Mengapa seseorang atau suatu badan perlu membayar pajak ketika melakukan sebuah transaksi? Mengapa perlu lapor pajak? Pertanyaan-pertanyaan ini mungkin pernah terlintas, terutama ketika baru akan menjadi wajib pajak yang dikenai hak dan kewajiban perpajakan. Mari menjawabnya satu per satu dalam artikel ini.
Pertama, mungkin terlebih dahulu memahami makna pajak. Mengutip dari laman resmi DJP, pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Menurut Charles E.McLure, pajak adalah kewajiban finansial atau retribusi yang dikenakan terhadap wajib pajak (orang pribadi atau Badan) oleh Negara atau institusi yang fungsinya setara dengan negara yang digunakan untuk membiayai berbagai macam pengeluaran publik (Wikipedia).
Berdasarkan dari definisi-definisi tersebut, pada dasarnya, pajak merupakan sebuah kewajiban oleh seseorang atau badan kepada negara, yang diatur oleh undang-undang dan bersifat memaksa, serta digunakan untuk keperluan publik.
Mengapa Harus Bayar Pajak?
Pajak menjadi penerimaan negara terbesar yang dikumpulkan negara melalui anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN). Jadi ketika wajib pajak taat bayar pajak, ada berbagai manfaat yang dapat dirasakan kembali oleh masyarakat Indonesia. Mulai dari fasilitas pendidikan yang menjadi lebih baik, fasilitas kesehatan yang lebih memadai, fasilitas transportasi publik yang lebih nyaman, fasilitas umum dan infrastruktur yang lebih maju, dan sebagainya.
Baca Juga: Manfaat Bayar Pajak di OnlinePajak, Apa Saja? Simak di Sini!
Namun, apakah itu alasan untuk harus bayar pajak?
Selain manfaat-manfaat yang dirasakan, ada beberapa alasan mengapa wajib pajak harus bayar pajak:
Membayar pajak pada dasarnya adalah kewajiban bagi warga negara Indonesia, terutama mereka yang sudah dikenai tanggung jawab perpajakan. Jika melanggar atau tidak mematuhinya, akan mendapat hukuman, seperti denda, bunga, hingga kurungan penjara.
Melakukan pembayaran pajak kepada negara diyakini sebagai bukti bakti kepada negara. Pajak yang disetorkan akan digunakan untuk membiayai anggaran pembangunan negara (APBN) dan anggaran pembangunan daerah (APBD). Karena itu, penting bagi orang pribadi dan badan untuk membayar pajak.
Bagi wajib pajak badan, membayar pajak dapat membantu memperlancar proses bisnis. Tidak hanya membayar, tetapi juga mematuhi seluruh kewajiban perpajakan, mulai dari memiliki NPWP, memungut atau memotong pajak dari setiap transaksi yang terjadi, melapor dan membayar pajak usaha.
Menjalankan kewajiban perpajakan ini menjadi bukti badan usaha merupakan wajib pajak yang taat pajak sehingga dapat memperlancar proses bisnis yang sedang dijalankan. Selain itu, nilai kredibilitas bisnis pun meningkat, yang dapat membuat nilai bisnis jadi bertambah baik.
Pembayaran pajak membantu terciptanya pemerataan kesejahteraan masyarakat. Objek dan subjek pajak tertentu dapat menyumbang pajak lebih besar daripada yang lain. Hasil pungutan pajak tersebut kemudian digunakan untuk menyediakan fasilitas bagi masyarakat kurang mampu sehingga mengurangi kesenjangan sosial.
Dengan membayar pajak, artinya turut berkontribusi untuk pembiayaan yang menyangkut kepentingan bersama, seperti pembangunan infrastruktur, perbaikan fasilitas umum, penyelenggaraan bantuan sosial, dan sebagainya.
Itulah alasan, mengapa harus membayar pajak, yang perlu diketahui. Lantas, siapa saja yang wajib membayar pajak?